DJKI dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta 1.000 Pencipta

DJKI dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta 1.000 Pencipta/DJKI

Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memfasilitasi pencatatan hak cipta bagi 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Fasilitasi tersebut menghasilkan 1.000 surat pencatatan ciptaan bagi pencipta dari berbagai daerah. Karya yang dicatat mencakup seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, dan karya lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pencatatan hak cipta penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya masyarakat. Menurut dia, akses terhadap layanan kekayaan intelektual perlu diperluas agar pelindungan karya tidak hanya dapat dinikmati masyarakat di kota-kota besar.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan ciptaan yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang makin dekat dan inklusif,” ujar Hermansyah dalam wawancara di gedung DJKI, Jakarta.

Pelaksanaan serentak di 33 provinsi juga menjadi bentuk kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan dalam membantu masyarakat melindungi hasil kreativitasnya.

Hermansyah menilai kerja sama dengan BNI penting untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat. Sinergi tersebut diharapkan mendorong masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sekaligus memanfaatkannya untuk menciptakan nilai ekonomi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan fasilitasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan hak cipta.

Menurut Agung, surat pencatatan ciptaan selain memberikan pelindungan administratif juga dapat menjadi dokumen pendukung bagi pencipta untuk membuktikan kepemilikan atas karya.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal,” kata Agung.

Ia mengatakan pelaksanaan pencatatan secara serentak di 33 provinsi menunjukkan potensi kreativitas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. DJKI, kata dia, akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan hak cipta.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81. DJKI dan BNI berharap fasilitasi itu dapat memperluas akses pencatatan hak cipta sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan manfaat hukum dan ekonomi bagi masyarakat.