Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menggulirkan rencana perubahan besar pada sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Mekanisme rujukan berjenjang, yang mengharuskan pasien melewati RS tipe D, C, B, hingga A, akan dihapus dan digantikan dengan sistem berbasis kompetensi medis.
Perubahan ini diprediksi menguntungkan dua pihak sekaligus: layanan lebih cepat bagi masyarakat dan biaya operasional yang lebih hemat bagi BPJS Kesehatan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rujukan Tak Berjenjang, Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan sistem rujukan akan difokuskan pada indikasi medis serta tingkat keparahan penyakit pasien.
“Kalau saat ini rujukannya berjenjang, maka ke depan kami lakukan perubahan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” ujarnya.
Dengan sistem baru ini, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas dapat mengirim pasien langsung ke RS dengan kapasitas layanan Madya hingga Paripurna, bergantung pada kondisi medis yang ditemukan.
Lebih Cepat untuk Pasien, Lebih Hemat untuk BPJS
Menkes Budi menegaskan bahwa model rujukan lama kerap menghambat penanganan penyakit serius yang membutuhkan tindakan cepat.
“Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk tiga kali—keburu wafat nanti dia. Lebih baik langsung ke tempat yang bisa menangani sesuai anamnesa,” tegasnya.
Ia mencontohkan pasien serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka:
Saat ini, pasien harus melewati tipe C → B → A.
Padahal tindakan itu hanya dapat dilakukan di RS tipe A.
Dengan sistem baru:
Pasien dapat langsung dirujuk ke tipe A.
“BPJS jadi enggak usah keluar uang tiga kali. Sekali langsung ke atas,” kata Budi.
Aturan Turunan Disiapkan, Menunggu Permenkes dan Perpres
Agar sistem baru ini dapat berjalan, Kemenkes menyiapkan regulasi pelaksana berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Permenkes-nya sedang disusun, lagi dikaji, lagi di-review. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera launching,” ujar Budi.
Selain Permenkes, dibutuhkan pula Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum implementasi perubahan di dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dampak yang Diharapkan
- Pasien lebih cepat ditangani tanpa harus berpindah-pindah RS
- Mengurangi antrean panjang di RS tipe D dan C
- Efisiensi biaya bagi BPJS Kesehatan
- Akses layanan spesifik lebih tepat sasaran
Perubahan sistem ini diharapkan menjadi salah satu reformasi penting dalam transformasi layanan kesehatan nasional, khususnya dalam mempermudah akses masyarakat terhadap penanganan medis yang tepat waktu dan sesuai kompetensi fasilitas kesehatan.










