Cara Cek BSU November 2026 Rp900.000 dengan NIK di Situs Kemnaker

Buruh/Pexels

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Pekerja dapat memantau informasi dan status penerimaan lewat laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, mekanisme pengecekan status penerima belum diumumkan secara resmi.

Laman resmi BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, sudah menyediakan bagian pengecekan NIK penerima. Meski demikian, fitur itu belum dapat dipakai untuk memastikan status penerima.

“Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” demikian keterangan pada laman tersebut, dikutip Kamis (5/11/2026). Pekerja perlu menunggu pengumuman lebih lanjut sebelum bisa melihat hasil pengecekan.

Berikut langkah pengecekan yang dapat dilakukan:

  1. Buka browser melalui ponsel atau komputer.
  2. Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
  3. Cari bagian pengecekan NIK penerima BSU.
  4. Buka menu Cek NIK atau tautan pengecekan mandiri di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri.
  5. Ikuti petunjuk di laman tersebut setelah mekanisme pengecekan resmi diaktifkan.

Data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan informasi program dan mekanisme pengecekan disampaikan melalui Kemnaker.

Besaran bantuan

Besaran BSU 2026 ditetapkan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Setiap pekerja yang memenuhi kriteria menerima total Rp900.000, dibayarkan sekaligus, bukan setiap bulan secara terpisah.

Syarat penerima

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, persyaratannya sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Bagi pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di daerah yang tidak menetapkan UMK, acuannya UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Gaji yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di basis data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Ada pula ketentuan lain. Bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran. Penerima juga bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kemnaker menegaskan, apabila kelak ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Waspada tautan tidak resmi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau masyarakat memantau informasi BSU melalui kanal resmi pemerintah. Ia mengingatkan agar warga tidak memberikan data pribadi lewat tautan yang tidak terverifikasi.

Pekerja yang mencari informasi dengan kata kunci seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan Go ID, BSU Kemnaker Go ID, atau BSU BPJSTK perlu memastikan situs yang dibuka benar-benar berdomain resmi pemerintah.