Mekeng Kecam Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas di Kalibata

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng/Ist.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengecam keras tindakan brutal dan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua warga negara berprofesi sebagai mata elang (debt collector) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mekeng menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang selama ini justru menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Ini adalah ironi dan paradoks yang sangat berbahaya. Ketika aparat penegak hukum justru melakukan kekerasan, maka hal itu berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas, apalagi di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” kata Mekeng dalam pernyataan tertulis, Kamis (11/12).

Anggota DPR RI dari Dapil NTT I itu menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia, siapa pun korbannya dan apa pun latar belakang profesinya.

Menurut Mekeng, sorotan publik terhadap praktik penagihan oleh mata elang tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan, apalagi dilakukan oleh aparat negara.

“Profesi korban tidak dapat dan tidak boleh dijadikan legitimasi kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh emosi atau prasangka,” ujarnya.

Mekeng mendesak agar kasus tersebut diproses secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi, serta mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi sandiwara hukum yang mencari celah pembenaran bagi pelaku.

Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian, termasuk terhadap anggota Polri.

Lebih jauh, Mekeng menyebut peristiwa ini sebagai alarm serius bagi agenda reformasi Polri, khususnya dalam tiga aspek utama. Pertama, pembinaan mental, etika, dan disiplin anggota sejak proses rekrutmen hingga pendidikan berkelanjutan. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian. Ketiga, penegasan peran Polri dalam pembinaan praktik penagihan utang, mengingat telah adanya nota kesepahaman antara Polri dan perusahaan pembiayaan terkait pelaksanaan fidusia.

“Di atas segalanya, hari ini kita menyaksikan betapa rentannya perlindungan negara terhadap warganya sendiri, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelaku kekerasan,” kata Mekeng.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari masyarakat sipil, media, DPR, hingga lembaga pengawas, untuk mengawal proses hukum kasus ini secara transparan dan tuntas, demi keadilan bagi korban sekaligus pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Negara hukum hanya akan bermakna jika hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.