Mensos: Penggalangan Bantuan untuk Bencana di Sumatra Wajib Urus Izin Dulu, Ini Aturannya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) /Komdigi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penggalangan dana publik untuk penanganan bencana di Aceh dan wilayah Sumatra pada prinsipnya diperbolehkan — baik oleh perorangan maupun lembaga — namun harus mengurus izin terlebih dahulu guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.

“Siapa pun boleh mengumpulkan donasi, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Pernyataan itu menegaskan imbauan pemerintah agar setiap inisiatif pengumpulan sumbangan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Dimana mengurus izin?

Gus Ipul menjelaskan izin dapat diajukan ke pemerintah kabupaten/kota setempat. Untuk penggalangan yang berskala lintas provinsi atau nasional, pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke Kementerian Sosial. Proses perizinan menurutnya mudah dan kini tersedia opsi pendaftaran daring.

“Saya harap bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar. Dengan sangat mudah sekarang bisa dengan online juga gitu,” ujar Gus Ipul.

Transparansi dan pelaporan wajib

Mensos menekankan bahwa aspek terpenting adalah pelaporan penggunaan dana. Penyelenggara diminta menyampaikan informasi rinci, antara lain:

  • Jumlah uang yang dikumpulkan;
  • Rincian penggunaan dana;
  • Siapa penerima bantuan;
  • Alamat penerima; dan
  • Tujuan penggunaan dana.

Untuk wujudkan akuntabilitas itu, pemerintah menetapkan ketentuan audit sesuai besaran donasi.

Ketentuan audit

  • Donasi hingga Rp 500 juta: penyelenggara wajib membuat laporan dan dapat menggunakan audit internal, namun tetap wajib menyerahkan laporan ke Kemensos.
  • Donasi di atas Rp 500 juta: wajib bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk melakukan audit independen sebelum laporan disampaikan ke kementerian.

“Yang paling penting itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tegas Mensos.

Imbauan kepada influencer dan publik

Gus Ipul mengapresiasi antusiasme masyarakat, termasuk peran influencer, dalam menggalang bantuan untuk korban bencana. Namun ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mematuhi ketentuan perizinan dan pelaporan demi menjaga kepercayaan publik.

“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan mengumpulkan dana dari masyarakat. Yang penting itu, kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan ini,” pungkasnya.