Menteri LH Dorong Koperasi Kelola Unit Karbon agar Manfaatnya Dinikmati Rakyat

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat/Pemprov Riau

Generasi.co, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mendorong koperasi menjadi pengelola unit karbon dalam perdagangan karbon nasional agar manfaat ekonomi dari potensi karbon Indonesia dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.

Jumhur mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di sektor perdagangan karbon. Karena itu, pemerintah ingin memastikan keuntungan dari aktivitas tersebut tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga mengalir kepada masyarakat melalui skema koperasi.

“Ke depan itu ada namanya pasar karbon dan Indonesia itu punya potensi besar. Kami ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon itu keuntungan terbesar harus dinikmati oleh rakyat,” kata Jumhur di sela Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa.

Menurut Jumhur, koperasi tidak hanya dapat berperan sebagai pengelola, tetapi juga menjadi pemilik unit karbon yang berasal dari kawasan mangrove maupun hutan. Unit karbon tersebut selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebelum diperdagangkan di pasar karbon.

“Kita bisa memasukkan koperasi sebagai pengelola unit-unit karbon. Misalnya ada 1.000 hektare mangrove atau mungkin 10.000 hektare hutan yang dikelola koperasi, didaftarkan di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), kemudian dijual. Untungnya bagi koperasi dan anggotanya,” ujarnya.

Ia menilai skema tersebut akan memperluas manfaat ekonomi perdagangan karbon, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pedesaan dan sekitar hutan. Melalui mekanisme itu, koperasi dan anggotanya dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari pengelolaan unit karbon.

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup itu berfungsi mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan.

Keberadaan SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Sistem tersebut juga dirancang terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri karbon internasional guna mendukung perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan mencegah penghitungan ganda (double counting) atas penurunan emisi.

“SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jumhur.