Generasi.co, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan putusan tersebut harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional MK.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK,” kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.
Menurut Deddy, temuan tersebut menunjukkan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ujar Deddy.
Deddy menduga dokumen yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran bermasalah secara hukum.
“Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” katanya.
Dia mengatakan persoalan tersebut patut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Menurut Deddy, karena Gibran telah terpilih sebagai Wakil Presiden, persoalan itu dapat berkaitan dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ujar Deddy.
Deddy mengatakan DPR juga dapat menindaklanjuti putusan MK tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia, termasuk panitia khusus (pansus) atau hak angket.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024. Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara SMA.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.










