Pengibaran Bendera One Piece di Puncak Gunung Dinilai Picu Krisis Identitas Nasional

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan (Sumber: mpr.go.id)
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan (Sumber: mpr.go.id)

Johan Rosihan soroti pengibaran bendera bajak laut One Piece sebagai gejala krisis identitas nasional dan dorong penguatan pendidikan kebangsaan.

Generasi.co, Jakarta – Pengibaran bendera bajak laut ‘Jolly Roger’ dari serial One Piece di sejumlah puncak gunung Indonesia memicu keprihatinan banyak pihak. Fenomena ini dianggap sebagai isyarat perubahan zaman, di mana generasi muda tidak sekadar mengonsumsi budaya global, tetapi mulai menjadikannya sebagai bagian dari identitas diri.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/8/2025). Menurut Johan, persoalan utama bukan terletak pada kecintaan terhadap budaya pop, tetapi pada bagaimana simbol tersebut digunakan dan dimaknai di ruang publik.

“Seolah menyandingkan atau bahkan menggantikan simbol negara. Tindakan ini, disengaja atau tidak, telah menyentuh wilayah sensitif dalam kesadaran berbangsa,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bendera Merah Putih merupakan simbol resmi kedaulatan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UUD NRI 1945 dan diperkuat oleh UU No. 24 Tahun 2009. Oleh karena itu, penggantian atau pengabaian simbol negara dalam ruang publik tidak bisa dianggap sepele.

“Dengan kata lain, perlakuan terhadap bendera negara adalah bagian dari penghormatan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa,” tegasnya.

Johan menilai tindakan mengibarkan bendera fiksi bukan hanya bentuk penyimpangan etika kebangsaan, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Meskipun pelakunya mungkin tidak berniat buruk, negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan demi menjaga marwah simbol-simbol kenegaraan.

Ia mengajak pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum secara proporsional agar fenomena ini tidak berkembang menjadi tren yang mengikis rasa nasionalisme.

Lebih jauh, Johan melihat hal ini sebagai refleksi dari krisis identitas yang tengah dihadapi generasi muda. Dalam era digital yang tanpa batas, banyak anak muda belum memiliki fondasi kebangsaan yang kuat.

“Di sinilah pentingnya revitalisasi narasi kebangsaan. Kita harus belajar menyampaikan nasionalisme dalam bahasa yang dipahami dan dirasakan oleh generasi digital. Merah Putih harus tampil bukan hanya di dinding kelas, tapi juga dalam meme, lagu, film, dan budaya digital yang mereka konsumsi setiap hari,” kata Johan.

Anggota MPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa, NTB, itu juga menekankan perlunya pembaruan dalam pendekatan pendidikan kewarganegaraan. Ia mengusulkan agar mata pelajaran PPKn tidak lagi sekadar menekankan hafalan, tetapi membangkitkan nilai-nilai kebangsaan melalui pengalaman dan narasi yang relevan dengan kehidupan generasi muda.

“Kita membutuhkan pendekatan baru dalam pendidikan karakter kebangsaan—yakni pendekatan yang berbasis pada pengalaman, narasi, dan simbol yang relevan. Jika Merah Putih ingin tetap hidup dalam sanubari generasi muda, maka kita harus menampilkan kisah-kisah inspiratif di baliknya, bukan sekadar larangan atau kewajiban,” tuturnya.

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari MPR RI, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kominfo, hingga komunitas kreatif untuk memperkuat nasionalisme kultural yang lebih dekat dengan keseharian anak muda.

“MPR RI sebagai lembaga penjaga konstitusi dan ideologi negara memiliki tanggung jawab strategis. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan harus lebih inovatif dan inklusif. Misalnya, menggandeng komunitas kreatif, influencer, dan content creator untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dalam format yang mudah dicerna oleh anak muda,” tambahnya.

Meski mengecam aksi pengibaran bendera fiksi, Johan mengingatkan agar negara tetap bersikap proporsional. Penegakan hukum perlu dilakukan dengan tetap menjaga prinsip kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945.

“Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun seperti yang diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945, setiap hak dasar selalu dibatasi oleh hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum. Maka kebebasan tidak bisa dimaknai sebagai kebolehan absolut tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Johan menegaskan menjaga simbol negara bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menyerukan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami nilai simbolik dari Merah Putih sebagai bagian dari harga diri bangsa.

“Ini soal harga diri bersama, bukan semata soal aturan hukum,” pungkasnya.

(mpr.go.id)