Perpanjangan SIM A, Berikut Ini Syarat, Biaya, Hingga Konsekuensi Jika Masa Berlaku Habis

Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM) A. (Istimewa)
Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM) A. (Istimewa)

Ketahui syarat, biaya, dan konsekuensi perpanjangan SIM A. Jangan biarkan SIM habis masa berlaku karena dapat dikenai denda hingga Rp250.000 atau pidana kurungan.

Generasi.co, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara mobil di Indonesia.

Dokumen ini menjadi bukti pemegangnya telah memenuhi syarat kompetensi untuk mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya.

Namun, masa berlaku SIM A terbatas hanya lima tahun.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM A untuk memperpanjang masa berlakunya sebelum habis guna menghindari sanksi hukum.

Ketentuan Perpanjangan SIM A

Dikutip generasi.co, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, pemilik SIM A yang masa berlakunya telah habis wajib mengurus pembuatan SIM baru.

Artinya, tidak ada toleransi perpanjangan bagi SIM yang telah melewati masa berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM A

Tarif perpanjangan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kepolisian.

Biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

  • Tes psikologi: Besarannya bervariasi tergantung tempat pelaksanaan.
  • Tes kesehatan jasmani: Biaya ini juga bergantung pada tarif klinik atau fasilitas kesehatan yang dipilih.

Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan bisa lebih dari Rp80.000, tergantung pada kebutuhan tes tambahan tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM A

Untuk memperpanjang SIM A, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. SIM lama yang hampir habis masa berlaku.
  3. Bukti cek kesehatan jasmani dari klinik atau fasilitas kesehatan resmi.
  4. Fotokopi KTP sebagai cadangan.

Semua dokumen ini harus disiapkan dengan lengkap untuk memperlancar proses perpanjangan.

Konsekuensi Mengemudi dengan SIM Habis Masa Berlaku

Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku dapat berujung pada sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini dapat dikenai:

  • Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau
  • Denda maksimal Rp250.000.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan para pengendara mematuhi aturan dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Pentingnya Memperpanjang SIM A Tepat Waktu

Memperpanjang SIM A tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengendara.

Dengan memiliki SIM yang sah, pengemudi tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga dapat lebih percaya diri saat berkendara.

Untuk mempermudah proses perpanjangan, kini tersedia layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi atau situs resmi kepolisian.

Fasilitas ini memudahkan pemohon untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Tips Mengurus Perpanjangan SIM A

  • Pilih waktu yang tidak terlalu dekat dengan masa habis berlaku untuk menghindari antrean panjang.
  • Cek masa berlaku SIM secara berkala agar tidak terlewat.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari.
  • Manfaatkan layanan online jika tersedia di daerah Anda.

(BAS/Red)