Generasi.co, JAKARTA – Polri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Menurut Johnny, perangkat rokok elektrik berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
Dia menjelaskan, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungnya.
Johnny menyebut salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama etomidate.
Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Berlaku untuk Seluruh Jajaran Polri
Johnny menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga melalui langkah pencegahan dari internal institusi.
Karena itu, pelarangan penggunaan vape menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan kepolisian.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Johnny menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Langkah itu sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam pemberantasan narkotika melalui semangat










