Respons 4 Partai Koalisi soal Putusan MA terkait Suket Ijazah Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Pemkab Indramayu

Generasi.co, JAKARTA – Sejumlah partai yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 menyampaikan respons berbeda terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Partai Demokrat menilai putusan tersebut berdampak pada legitimasi Gibran sebagai wakil presiden dan meminta dia memilih antara mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional. Sementara itu, Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih berhati-hati, sedangkan Partai Golkar mengaku terkejut dan menilai polemik tersebut kini memasuki ranah politik.

Putusan MA ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran. Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD, menilai putusan MA terkait suket penyetaraan tersebut berlaku surut atau retroaktif.

“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpandangan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.

“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada media, Sabtu (31/10/2026).

Berikut respons empat partai terhadap putusan MA tersebut.

Gerindra: Minta Putusan Dipahami Sesuai Objek Perkara

Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Namun, partai tersebut mengingatkan agar putusan dipahami sesuai objek perkara dan konsekuensi hukumnya.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Namun, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menegaskan pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi obyek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” katanya.

Menurut Sugiat, putusan MA berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Dia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Golkar: Kaget dan Sebut Polemik Masuk Ranah Politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Menurut Doli, putusan tersebut muncul tidak sampai 3,5 minggu setelah MK mengeluarkan putusan yang masih memicu pro dan kontra, terutama terkait keberadaan ijazah Gibran.

“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah,” ujar Doli, Minggu (1/11/2026).

Meski mengaku terkejut, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hukum.

“Mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

Doli menilai putusan MA dan MK tidak hanya berkonsekuensi terhadap tindak lanjut hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi keputusan politik terkait Gibran.

“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” katanya.

Dia menilai polemik tersebut hampir mencapai tahap final di ranah hukum dan selanjutnya bergeser ke ranah politik.

“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” sambungnya.

Namun, Doli mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan karena salinan lengkap putusan MA belum dirilis.

“Kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” ujarnya.

Demokrat: Gibran Diminta Mundur atau Dimundurkan

Berbeda dengan Gerindra dan Golkar, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran sebagai wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat setelah putusan MA.

Jansen merujuk pada putusan MA yang menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga menyoroti perintah hakim untuk memusnahkan dokumen tersebut.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen melalui akun X-nya.

Jansen kemudian menyatakan Gibran memiliki dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme DPR dan MPR dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.

Menurut Jansen, jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dan MPR akan menjadi pihak yang menjalankan proses tersebut karena persoalan ini berkaitan dengan jabatan kenegaraan.

Dia juga mengingatkan putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan tertulis tanpa tindak lanjut.

PSI: Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum bersedia memberikan penilaian terhadap putusan MA. Ketua DPP PSI Bestari Barus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.

“Kita belum, mendalami terlebih dahulu, nanti setelah salinan putusannya kita bisa akses. Sementara ini kita belum melihat apa pertimbangan dari majelis, ataupun hakim agung, yang menyidangkan perkara itu,” ujar Bestari kepada media, Minggu (1/11/2026).

Dia juga menyebut PSI belum memperoleh informasi mengenai waktu persidangan dan tanggal putusan dijatuhkan.

Bestari menegaskan, pihaknya belum ingin menyampaikan pernyataan sebelum mempelajari dokumen putusan tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Gibran.

“Salinan putusannya kita belum dapat. Jadi jangan nanti apa yang kita sampaikan menjadi justru huru hara wacana seperti yang sekarang terlihat antar para pihak,” ujarnya.