Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Bahas Rekening Dormant?

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana (Sumber: PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana (Sumber: PPATK)

Presiden Prabowo panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana. Dugaan bahas rekening dormant usai temuan 140 ribu rekening nganggur rawan disalahgunakan.

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Negara, Rabu (30/7/2025). Kehadiran Ivan memicu spekulasi publik soal agenda pertemuan, terutama di tengah isu pemblokiran massal rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.

Ivan terpantau tiba di kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.07 WIB. Saat dicegat wartawan untuk dimintai keterangan, ia enggan membeberkan maksud pertemuannya dengan Prabowo.

“Nanti ya, saya dipanggil, saya belum tahu agendanya,” kata Ivan singkat.

Saat ditanya apakah pertemuan tersebut akan membahas pemblokiran rekening dormant, Ivan kembali tidak memberikan tanggapan dan langsung memasuki area Istana.

Tidak lama berselang, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga terlihat tiba di lokasi. Perry pun tidak menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan isu yang dibahas dalam pertemuan itu.

140 Ribu Rekening Dormant Ditemukan PPATK

Isu mengenai rekening dormant mencuat setelah PPATK mengumumkan temuannya: sebanyak lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.

“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Selasa (29/7).

Ia menegaskan keberadaan rekening-rekening tak aktif ini bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, sehingga dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” jelasnya.

Merespons temuan tersebut, PPATK mengambil langkah tegas. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan dan upaya pembaruan data nasabah sejak Februari 2025, PPATK mulai memberlakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan sebagai dormant mulai 15 Mei 2025.

“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah. PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” lanjut Natsir.

Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai isi pertemuan di Istana, kehadiran dua tokoh utama di sektor keuangan ini dinilai publik berkaitan erat dengan kebijakan strategis pemerintah dalam menangani rekening dorman dan potensi penyalahgunaannya.

(BAS/Red)