Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto disebut sejalan dengan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah kini menunggu perkembangan pembahasan beleid tersebut di DPR RI.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan Prabowo telah dua kali menyatakan komitmen terhadap RUU Perampasan Aset. Komitmen pertama disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, kemudian kembali disampaikan ketika bertemu tokoh-tokoh agama pada 1 September 2025.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat,” ujar Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Qodari, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan DPR. Pemerintah masih menunggu perkembangan pembahasan sebelum masuk pada pembicaraan lebih lanjut, termasuk penyusunan daftar inventaris masalah.
“Kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya,” ujarnya.
Qodari mengatakan kajian mengenai RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara komprehensif. Menurut dia, aturan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan penanganan korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga dapat digunakan untuk menangani kasus kriminal di masyarakat.
“Jadi, ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat,” kata Qodari.
Meski mendapat dukungan Presiden, Qodari memperkirakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu. Sejumlah substansinya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk revisi KUHP dan KUHAP.
“Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu. Nah, KUHP dan KUHAP kita tahu ini PR puluhan tahun, ya. Jadi, sekarang sudah punya fondasi, sudah punya fondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Di DPR, Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Komisi III sebelumnya telah menggelar sedikitnya 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal. Menurut dia, pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah terpetakan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” kata Habiburokhman.










