Yusril: Pemerintah Siap Tuntaskan RUU Perampasan Aset 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/Polri

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah memastikan siap mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR dan menargetkan beleid tersebut tuntas serta disahkan paling lambat akhir Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah mendapat arahan Presiden untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/8/2026), dikutip dari Antara.

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif DPR. Setelah proses tersebut selesai dan rancangan diserahkan kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk membahasnya bersama DPR.

Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.

Pemerintah juga mengikuti aspirasi masyarakat terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (27/8).

Selain percepatan RUU Perampasan Aset, Yusril menanggapi tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia mengatakan ketentuan mengenai pidana mati telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun, kewenangan menjatuhkan pidana mati berada di tangan lembaga peradilan.

“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” tuturnya.

Aksi terkait tuntutan tersebut dijadwalkan digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok lainnya di depan kompleks gedung wakil rakyat, Jakarta, Kamis (27/8).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan massa dari Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan dua tuntutan, yakni mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman terberat bagi koruptor.

“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok di Jakarta, Rabu (26/8), dikutip dari Antara.

Botok mengatakan AMPB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus. Setelah mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, mereka memutuskan turut hadir untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI.

“Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan DPR terbuka menerima aspirasi peserta aksi. Pimpinan DPR juga dimungkinkan bertemu langsung dengan massa yang menyampaikan tuntutan.

“Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan seusai menghadiri bedah buku di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (26/8).