Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Yaqut telah diterbitkan pada awal Januari ini.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (09/01).
Bidik Kerugian Negara
Alasan utama KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka Yaqut adalah ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pintu masuk. Kedua pasal tersebut secara spesifik mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss).
Oleh karena itu, KPK saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfinalisasi angka pasti kerugian negara akibat sengkarut kuota haji ini.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” tegas Fitroh.
Lambat Asal Pasti
Fitroh mengakui proses penetapan tersangka ini terkesan memakan waktu. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian sangat diperlukan dalam menangani kasus yang menyangkut kerugian negara dan hak asasi seseorang.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” imbuhnya.
Bukti Dokumen hingga Mobil
Keyakinan KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka juga didukung oleh serangkaian bukti fisik yang telah disita. Penyidik sebelumnya telah menggeledah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor Kementerian Agama, hingga sejumlah kantor agen perjalanan haji.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset bernilai tinggi berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi kuota haji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, belum memberikan respons terkait penetapan tersangka kliennya.










