Revisi UU PPMI Harus Tegaskan Perlindungan PMI Berbasis HAM dan Responsif Gender

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)

Revisi UU PPMI disorot perlu lebih responsif gender, berlandaskan HAM, dan lindungi PMI secara menyeluruh. Perlu reformasi tata kelola dan pengawasan.

Generasi.co, Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dinilai perlu memperkuat perlindungan bagi PMI dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan sensitif terhadap isu gender.

Hal ini mengemuka dalam diskusi daring bertema ‘Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif?’ yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan revisi UU PPMI seharusnya tidak sekadar memperbaiki regulasi, tetapi juga merespons berbagai dimensi perlindungan yang masih lemah.

“Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Eva Kusuma Sundari, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, dan menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, seperti Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Irjen Pol. Dr. Dwiyono, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Ketua Umum SAKTI Syofyan, serta Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Rerie menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi para PMI, seperti rendahnya tingkat pendidikan, keterampilan yang minim, rekrutmen ilegal, serta lemahnya perlindungan bagi PMI dan keluarganya.

Ia juga menegaskan semangat konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi roh dari proses revisi UU ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dwiyono menyatakan revisi ini penting untuk menyempurnakan perlindungan PMI secara menyeluruh. Menurutnya, sistem yang ada belum bekerja optimal.

Ia menyarankan perlunya penguatan tata kelola pelayanan PMI, termasuk memindahkan fungsi atase ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar lebih fokus dan terkoordinasi.

“Isu strategis dalam revisi ini menyangkut jangkauan dan arah kebijakan perlindungan PMI. Maka, perbaikan kelembagaan dan tata kelola sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Dwiyono juga menekankan pentingnya perhatian terhadap PMI perempuan, khususnya yang bekerja di sektor domestik, sejak proses pendaftaran hingga masa kerja di luar negeri.

Sementara itu, Martin Manurung dari Baleg DPR RI menjelaskan inisiatif revisi UU PPMI berasal dari DPR sebagai respon atas tingginya jumlah PMI non-prosedural yang menghadapi masalah di luar negeri.

“PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar,” jelas Martin.

Menurut Martin, RUU PPMI yang kini menjadi usulan DPR telah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM). Ia berharap, revisi ini dapat memperkuat landasan hukum perlindungan PMI dan mendorong proses penempatan yang sah.

Di sisi lain, Syofyan dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) menyoroti bahwa pelaut Indonesia masih minim perlindungan hukum, terutama yang bekerja di kapal asing.

“Revisi UU PPMI harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar revisi mencantumkan konvensi internasional seperti Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180, serta menghapus Pasal 64 UU No. 18 Tahun 2017 agar pelaut diatur secara lebih jelas dalam UU yang baru. Ia juga mendorong pembentukan lembaga tripartit untuk menyelesaikan persoalan pelaut.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan revisi UU ini harus memuat prinsip-prinsip HAM secara eksplisit. Ia mencatat masih banyak pelanggaran HAM dalam tahap pra-penempatan PMI, terutama di sektor informal seperti perikanan dan perkebunan.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi harus konsisten karena banyak celah aturan yang sering disalahgunakan,” ujar Anis.

Ia juga menilai pentingnya edukasi dan informasi yang utuh kepada PMI, serta pengawasan yang lebih kuat dalam penempatan pekerja ke luar negeri.

Jurnalis senior Saur Hutabarat menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan bisa mengakhiri tumpang tindih tanggung jawab antara Kemenaker dan BP2MI.

Saur menyoroti pentingnya kemudahan akses hukum bagi PMI di negara penempatan, termasuk soal penyimpanan paspor.

“Hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Jika paspor disimpan oleh majikan, itu bisa memunculkan persoalan baru,” tegasnya.

Ia menyarankan agar paspor PMI lebih aman jika disimpan di Kedutaan Besar RI di negara penempatan.

(mpr.go.id)