Rohidin Mersyah Pakai Gaji PTT dan Guru Honorer Buat Pilkada 2024

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). Diketahui, Rohidin Mersyah (RM) menggunakan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer untuk kepentingan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Istimewa)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). Diketahui, Rohidin Mersyah (RM) menggunakan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer untuk kepentingan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohidin Mersyah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi dan ajudan gubernur.

Dugaan Pemotongan Honor Guru dan Pegawai Tidak Tetap

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu.

Rohidin diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman (SD), untuk mencairkan honor tersebut sebelum 27 November 2024.

“Saudara SD mengumpulkan uang sebesar Rp 2,9 miliar dari honor pegawai tidak tetap dan guru honorer. Honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta,” jelas Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Pengumpulan dana ini diduga berkaitan erat dengan kebutuhan logistik dan operasional pencalonan Rohidin dalam Pilkada Serentak 2024.

Modus Pemerasan: Menggunakan Jaringan Pejabat Pemprov Bengkulu

KPK mengungkap, Rohidin memanfaatkan jaringannya di pemerintahan untuk mengumpulkan dana kampanye secara ilegal.

Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), menginstruksikan semua Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro untuk mendukung program pencalonan Rohidin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, diketahui menyetor uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E).

Uang tersebut diberikan sebagai bentuk “jaminan” agar Syafriandi tetap mempertahankan jabatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Tejo Suroso (TS), juga dilaporkan mengumpulkan dana sebesar Rp 500 juta yang berasal dari:

  • Potongan anggaran alat tulis kantor (ATK)
  • Pemotongan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
  • Potongan tunjangan pegawai

Rohidin bahkan pernah memperingatkan TS bahwa jika ia tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu, TS akan diganti dari posisinya.

Setoran Dana Dari Satker: Strategi Pemenangan Kota Bengkulu

Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi sebesar Rp 1.405.750.000 dari masing-masing satuan kerja (satker) kepada Rohidin melalui ajudannya.

Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemenangan di Kota Bengkulu, salah satu wilayah strategis dalam Pilkada Serentak.

Langkah ini menambah panjang daftar praktik ilegal yang dilakukan oleh Rohidin dan timnya.

Tindakan KPK: Penahanan dan Penetapan Tersangka

KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudannya Evriansyah sebagai tersangka pada Minggu (24/11/2024).

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang larangan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Dampak Kasus Bagi Pilkada Bengkulu 2024

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama Rohidin Mersyah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan integritas Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu.

Praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan dana publik, seperti honor guru honorer dan pegawai tidak tetap, mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap anggaran daerah.

Sebagai gubernur petahana, Rohidin sebelumnya dikenal sebagai salah satu kandidat kuat dalam Pilkada 2024.

Namun, kasus ini dapat meruntuhkan dukungan publik dan membuka peluang bagi kandidat lain untuk merebut kursi gubernur.

Upaya Pencegahan oleh KPK

KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau politik. Beberapa langkah yang akan dilakukan KPK meliputi:

  1. Audit Anggaran Daerah: Mengawasi penggunaan anggaran, terutama menjelang Pilkada.
  2. Sosialisasi Anti-Korupsi: Memberikan pemahaman kepada pejabat daerah tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik korupsi.
  3. Penegakan Hukum Tegas: Memproses hukum pejabat yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan proses demokrasi.

Pilkada, yang seharusnya menjadi ajang untuk memilih pemimpin yang amanah, malah ternodai oleh praktik kotor seperti ini.

KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.

(BAS/Red)