Kejagung: Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun

Kantor BGN/BGN

Generasi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun. Temuan tersebut didasarkan pada hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fakta itu disampaikan tim Kejagung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh berdasarkan koordinasi dan audit yang dilakukan bersama BPKP. Dalam proses pemeriksaan itu, BPKP juga telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, Kejagung menegaskan besaran kerugian negara beserta metode penghitungannya akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara karena sidang praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.

Selain memaparkan hasil audit, Kejagung juga mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk Pusung dengan pihak lain dan istrinya.

“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, substansi percakapan tersebut memuat informasi mengenai peran Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN.

Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara prematur. Jaksa menjelaskan penyelidikan dimulai melalui surat perintah pada 15 Mei 2026 sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya.

Jaksa menegaskan Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” kata jaksa.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Selain dirinya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka.