Warga Cinere Divonis Bayar Rp40 M ke Pengembang, Kok Bisa?

Foto Ilustrasi: Palu hakim. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Palu hakim. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Sejumlah warga di Cinere, Kota Depok, tengah menghadapi vonis berat.

Vonis berat itu setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan agar warga Cinere harus membayar ganti rugi sekitar Rp 40,8 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M.

Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari konflik panjang terkait rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan perumahan.

Heru, salah satu warga yang menjadi tergugat menjelaskan konflik ini bermula dari rencana pengembang M untuk membangun perumahan bernama CGR.

Lahan proyek tersebut sebagian berada di wilayah RW tempat tinggal Heru, sementara sebagian besar lainnya berada di Kelurahan Pangkalan Jati.

“Tanahnya sebagian ada di wilayah RW kami, di perumahan ini. Sebagian lagi ada di wilayah kelurahan lain, namanya Pangkalan Jati,” ujar Heru dikutip generasi.co, Jumat (20/12/2024).

Berdasarkan data, 20 persen lahan proyek berada di Cinere, sedangkan 80 persen sisanya berada di Pangkalan Jati.

Warga setempat awalnya tidak keberatan dengan pembangunan perumahan, namun mereka menolak adanya jembatan yang menghubungkan kedua wilayah.

Menurut Heru, jembatan tersebut dikhawatirkan akan membuka akses jalan untuk umum ke dalam kompleks mereka, yang selama ini dikelola secara mandiri.

“Jalan di kompleks kita itu kan yang kita pelihara sendiri sejak dulu, sejak dibikin, kita jaga sendiri” tambahnya.

Negosiasi yang Berujung Gugatan

Negosiasi antara warga dan pihak pengembang telah dilakukan sejak awal 2023, namun tidak mencapai kesepakatan.

Pengembang tetap bersikeras membangun jembatan sebagai akses penghubung kedua lahan.

Ketidaksepakatan ini akhirnya memicu gugatan hukum yang diajukan oleh M terhadap Heru, sembilan warga lainnya, dan Badan Keuangan Daerah Depok di Pengadilan Negeri Depok.

“Mereka menggugat dengan alasan bahwa para Ketua RT dan Ketua RW dianggap telah melawan hukum karena menghalangi mereka membuat perumahan,” jelas Heru.

Putusan Pengadilan Negeri Depok

Pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Depok memutuskan untuk menolak gugatan pengembang.

Bahkan, pengembang M diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000.

Putusan ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi warga Cinere.

Namun, pengembang tidak menyerah.

Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang akhirnya membalikkan keputusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024).

Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan, warga Cinere harus membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 kepada pengembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang direncanakan telah terjual, namun proyek terhambat akibat perselisihan ini.

Pengembang mengklaim kehilangan pembeli dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.

“Para tergugat dianggap bertanggung jawab atas penundaan proyek yang menyebabkan kerugian bagi pengembang,” demikian kutipan dari putusan tersebut.

Respon Warga dan Langkah Selanjutnya

Putusan ini mengejutkan warga Cinere.

Heru dan warga lainnya merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mereka juga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan perhatian lebih terhadap konflik ini.

“Kami akan melawan karena merasa tidak adil. Kami hanya mempertahankan hak kami sebagai warga,” tegas Heru.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus ini tidak hanya berdampak pada warga Cinere, tetapi juga menjadi preseden bagi konflik antara warga dan pengembang di masa depan.

Warga khawatir bahwa keputusan ini dapat memberikan peluang bagi pengembang lain untuk mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

(BAS/Red)