3 Bulan Instruksi Prabowo Belum Jalan, HNW Desak Kemenag Segerakan Ditjen Pesantren

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, Dr. KH. M. Hidayat Nur Wahid (HNW)/Ist.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera merealisasikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Selain itu, politisi senior PKS ini juga mendorong agar pengelolaan Dana Abadi Pesantren dipisahkan dari Dana Abadi Pendidikan demi optimalisasi kualitas santri.

Desakan ini disampaikan HNW usai Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Rabu (28/1). Menurutnya, aspirasi ini datang langsung dari para kiai, pimpinan pesantren, dan tokoh masyarakat yang menginginkan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan guna menghadirkan Islam yang rahmatan lil alamin.

“Menteri Agama dalam raker tadi menyampaikan bahwa terkait pembentukan Ditjen Pesantren, secara administrasi di Kemenag sudah selesai dan kini menunggu penerbitan Perpres,” ujar HNW di Jakarta.

Menunggu 3 Bulan Sejak Instruksi Prabowo

HNW mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah menyetujui dan mengeluarkan instruksi pendirian Ditjen Pesantren melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara sejak 21 Oktober 2025.

Namun, tiga bulan berselang, lembaga khusus tersebut belum juga terbentuk. Padahal, masyarakat pesantren menyambut instruksi tersebut dengan sangat antusias.

Oleh karena itu, HNW menegaskan bahwa Fraksi PKS dan Komisi VIII meminta Kemenag lebih agresif dalam berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Aspirasi tersebut kami kawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren bisa menjadi kesimpulan rapat kerja. Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pisahkan Dana Abadi Pesantren

Selain masalah kelembagaan, HNW juga menyoroti aspek anggaran. Ia mengusulkan agar kelak saat Ditjen terbentuk, Dana Abadi Pesantren dipisahkan dari Dana Abadi Pendidikan.

Ia mencontohkan pemisahan yang sudah berhasil dilakukan pada Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Penelitian, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Pemisahan ini dinilai krusial agar mandat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dapat dijalankan maksimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh santri.

HNW membeberkan data masifnya ekosistem pesantren saat ini yang membutuhkan penanganan serius. Tercatat ada 341.565 lembaga pesantren, dengan lebih dari 12,6 juta santri, serta melibatkan lebih dari 2 juta ustaz dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah usulan kami ini juga disepakati menjadi kesimpulan rapat kerja, agar Kemenag mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mengupayakan Dana Abadi Pesantren yang terpisah,” jelas HNW.

Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak kontribusi santri dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.