AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Police Line/Unsplash

Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki (56) sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana berupa kelalaian dan pengabaian terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan Basuki dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 304 KUHP serta Pasal 359 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya tentang tidak melakukan pertolongan kepada orang yang membutuhkan pertolongan atau mengabaikan,” ujar Dwi Subagio, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara.

“Pasal 306 ancamannya tiga tahun penjara, sedangkan Pasal 359 ancamannya lima tahun penjara,” jelasnya.

Dwi Subagio menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan terbuka, meskipun tersangka merupakan perwira menengah Polri.

“Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional, administrasi penyidikan akan diselesaikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Korban Ditemukan Meninggal di Kamar

Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11) di sebuah kamar rumah kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat ditemukan, korban dalam kondisi telanjang, tergeletak di lantai kamar.

Basuki diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum meninggal dunia, sekaligus memiliki hubungan asmara dengan Levi. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dalam kondisi sakit sebelum meninggal. Sehari sebelumnya, Levi sempat menjalani pengobatan di RS Tlogorejo Semarang.

Dipecat dari Polri, Ajukan Banding

Selain proses pidana, Basuki juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar Kode Etik Profesi Polri, terkait hubungan di luar pernikahan dan hidup bersama korban.

Namun demikian, Basuki diketahui telah mengajukan banding atas putusan etik tersebut.

Penjelasan Basuki soal Kematian Levi

Sebelumnya, Basuki sempat memberikan keterangan kepada kumparan terkait hubungannya dengan korban. Ia mengaku mengenal Levi sejak korban menempuh pendidikan doktoral.

“Saya teman dekatnya, kenal sejak Levi kuliah S3. Sekarang sudah doktor, bahkan hampir profesor,” ujar Basuki, Selasa (18/11).

Basuki menyebut Levi telah lama memiliki riwayat penyakit, seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.

Menurutnya, kondisi Levi memburuk pada Minggu (16/11) sore. “Matanya sudah kunang-kunang, malamnya muntah-muntah terus,” katanya.

Ia mengaku datang ke tempat kos Levi untuk mengantarnya ke rumah sakit. Basuki menyebut lokasi tersebut sebagai tempat tinggal korban selama merantau di Semarang. Levi diketahui berasal dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Setelah mendapatkan perawatan dan infus di rumah sakit, Levi dibawa kembali ke kamar kosnya. Namun, kondisi korban disebut tidak menunjukkan perbaikan berarti.

Basuki kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke kamar tersebut pada Senin (17/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat saya buka pintu, Levi sudah meninggal dunia, terlentang di lantai tanpa busana,” ungkapnya.

Basuki mengaku terakhir melihat Levi masih hidup dengan mengenakan kaus biru-kuning dan celana training. Ia mengaku terkejut saat mendapati korban tergeletak di lantai.

“Makanya saya kaget, kok sudah di bawah (lantai),” katanya.