Generasi.co, Jakarta – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.
Target itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pada tanggal tersebut.
Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset belum diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Atas permintaan massa AMPB, klausul itu diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Anggota DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi komitmen tersebut. Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai kesediaan mempertaruhkan jabatan menunjukkan kesungguhan pimpinan DPR dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra, Jumat (28/8/2026).
Bahtra yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai komitmen tersebut sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menurut Bahtra, aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset perlu didengar. Ia menilai komitmen pimpinan DPR harus dipandang sebagai bentuk keseriusan mengawal pembahasan RUU tersebut, bukan sekadar upaya meredam aspirasi publik.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” ujarnya.
Bahtra menegaskan pihaknya juga tetap fokus mengawal pemerintahan Presiden Prabowo dan memastikan program-program prioritas nasional berjalan maksimal serta manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata. Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama.










