Generasi.co, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Kedua tersangka berinisial MR dan DD, yang disebut merupakan Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan anggota Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya saat ini telah ditahan.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
Budi memastikan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan lima anggota Satres Narkoba Polres Tangsel lainnya tidak terkait langsung dengan kepemilikan 200 cartridge etomidate tersebut.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujarnya.
Meski demikian, Pardiman dan lima anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan dan pengendalian sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota di bawahnya.
Budi mengatakan penyidik mendalami apakah Pardiman mengetahui keterlibatan anak buahnya dalam peredaran narkoba tersebut.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan terhadap Pardiman dan lima anggota lainnya akan disampaikan secara transparan setelah proses pendalaman selesai.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmen untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” kata Budi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Salah satunya adalah AKP Pardiman.
Lima anggota lainnya yang turut diperiksa yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keenam anggota tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB.










