Buntut Narasi Video JK, Puluhan Ormas Islam Resmi Polisikan Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)/BWI

Jakarta, Generasi.co — Gelombang protes terhadap penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), berujung pada langkah hukum berskala besar. Sedikitnya 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang bersatu di bawah payung Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi mempolisikan tiga figur publik ke Bareskrim Polri.

Ketiga nama yang diseret ke ranah hukum tersebut adalah akademisi sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda.

Laporan dari puluhan ormas ini telah diterima dan teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Gurun Arisastra, perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, menegaskan bahwa pelaporan kolektif ini didukung oleh berbagai elemen besar, termasuk LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, dan AFKN. Fokus aduan mereka adalah narasi menyesatkan yang dibangun oleh ketiga terlapor berdasarkan penggalan video ceramah JK di Masjid Kampus UGM terkait konflik Poso dan Ambon.

“Ada narasi-narasi yang dibangun berdasarkan video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Narasi ini mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” tegas Gurun Arisastra kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tudingan Pola Penyebaran Berantai

Dalam laporannya, perwakilan puluhan ormas ini merinci rekam jejak digital yang diduga merupakan pola penyebaran berantai oleh ketiga terlapor:

  • 9 April 2026: Ade Armando menjadi pihak pertama yang mengunggah penggalan video beserta narasinya melalui kanal Cokro TV.
  • 12 April 2026: Postingan dengan sentimen serupa kemudian diunggah oleh Permadi Arya (Abu Janda) di media sosial pribadinya.
  • 13 April 2026: Grace Natalie turut memposting konten terkait di akun media sosialnya.

Bukan Laporan Pertama

Laporan kolektif dari 40 ormas ke Bareskrim ini menambah panjang daftar masalah hukum yang menjerat nama Ade Armando dan Abu Janda terkait isu yang sama. Sebelumnya, pada akhir April, keduanya juga telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) atas dugaan penghasutan dan provokasi melanggar UU ITE.

Merespons rentetan laporan tersebut, Ade Armando sebelumnya bersikeras bahwa ia tidak pernah mengedit atau memotong video ceramah JK, melainkan sekadar mengomentari potongan video yang sudah tersebar di internet. Di sisi lain, Abu Janda menanggapi santai dan menuding rentetan laporan tersebut dilandasi oleh kebencian serta dendam politik semata.

Hingga saat ini, pihak kepolisian akan mendalami laporan dari puluhan ormas tersebut guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam penyebaran narasi video tersebut.