Dasco: Tata Kelola PPPK Perlu Dibenahi agar Tak Terjadi Penumpukan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/IG

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persoalan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). DPR menilai tata kelola pengangkatan PPPK perlu dibenahi agar tidak memicu penumpukan pegawai di daerah.

Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), meski DPR sedang memasuki masa reses. Menurut Dasco, rapat tetap dilaksanakan karena membahas persoalan yang dinilai mendesak.

“Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan, dan pada hari ini, itu Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR,” kata Dasco.

Selain isu fiskal daerah, rapat juga membahas persoalan PPPK yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk terkait pembiayaan gaji pegawai.

“Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” ujarnya.

Dasco menilai pola pengangkatan pegawai yang kerap terjadi setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur di daerah.

“Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada,” katanya.

Menurut Dasco, kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam pengangkatan pegawai perlu diikuti dengan tata kelola yang lebih baik agar tidak terjadi penumpukan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu.

“Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” imbuhnya.