Jakarta, Generasi.co — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meluapkan kemarahannya usai dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2013–2020. Ia secara terang-terangan menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai keputusan yang merugikan dan berat sebelah.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 80 hari.
Majelis hakim menyatakan Hari terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
“Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya,” tegas Hari kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Dinilai Abaikan Fakta Pandemi dan Pleidoi
Hari menilai majelis hakim telah menutup mata terhadap sejumlah fakta krusial yang terungkap selama persidangan. Ia menyoroti bahwa kerugian dari penjualan kembali (resale) LNG murni merupakan imbas dari hantaman pandemi Covid-19, di mana harga LNG global saat itu anjlok drastis dan menekan hampir seluruh instrumen surat berharga di dunia.
Lebih lanjut, ia merasa proses peradilan mengabaikan hak pembelaannya. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum maupun keterangan dari saksi ahli yang meringankan.
“Yang dibacakan hanya tuntutan dan laporan hasil pemeriksaan BPK,” keluhnya.
Pertanyakan Status Keuntungan Kontrak US$ 210 Juta
Puncak kekecewaan Hari bersumber dari perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 74/LHP/XXI/12/2023, pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction disebut merugikan negara sebesar US$ 113.839.186,60.
Hari menantang logika hukum atas perhitungan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari kontrak Corpus Christi Liquefaction yang sama, Pertamina sejatinya meraup total keuntungan sebesar US$ 210 juta pada periode 2019 hingga 2024. Namun, keuntungan bernilai triliunan rupiah tersebut seolah tidak diakui oleh jaksa maupun hakim.
“Saya dipersalahkan merugikan negara US$ 113 juta, tapi yang US$ 210 juta itu ke mana Bapak Ibu Hakim yang terhormat? Apa enggak berpikir bahwa seandainya saya bertanggung jawab terhadap kerugian itu, maka keuntungan pun harus dibagi kepada saya?” tutur Hari mempertanyakan asas keadilan.
Ia menutup pernyataannya dengan sindiran tajam terhadap putusan yang hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan profitabilitas korporasi. “Kalau yang rugi disuruh bertanggung jawab, untungnya didiamin saja, semoga Tuhan mengampuni mereka semua,” pungkasnya.










