Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap K3, Noel Minta Maaf kepada Prabowo dan Rakyat Indonesia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan/Polri

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel meminta maaf kepada masyarakat, Presiden Prabowo Subianto, dan kalangan buruh setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Uang sebesar Rp3 miliar yang telah dikembalikannya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Majelis hakim menetapkan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu melunasi sisa uang pengganti dan hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi putusan tersebut, Noel menyatakan menerima seluruh pertimbangan hukum yang diberikan pengadilan. Ia mengaku bersalah dan siap menjalani konsekuensi atas perbuatannya.

“Saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa. Begitu juga kepada tim advokasi saya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.