Generasi.co, Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pendapat fraksi disampaikan secara tertulis sebelum persetujuan dimintakan kepada anggota dewan.
Dasco kemudian meminta persetujuan sidang untuk menjadikan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
RUU tersebut sebelumnya disepakati Baleg DPR RI untuk menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan rancangan regulasi itu terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Menurut Iman, RUU tersebut mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria dengan mengintegrasikan kelembagaan dan mekanisme lintas sektor. RUU itu juga mencakup penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, serta pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria,” ujar Iman dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
RUU itu juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan tersebut dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria.
Pendanaan penyelenggaraan Reforma Agraria oleh BRAN, kata Iman, akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.
Selain kelembagaan, RUU tersebut mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya meminta persetujuan rapat agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut dan dibawa ke rapat paripurna.
“Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
Rapat Baleg kemudian menyetujui proses tersebut sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna.










