Fakta-fakta Pilot Malaysia Selundupkan 26 Kg Ekstasi dan Sabu di Bandara Soetta

Ilustrasi Pilot/Pexels

Generasi.co, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot warga negara Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), sebagai tersangka penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat sekitar 26 kilogram yang digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka ditangkap di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB setelah petugas Bea Cukai menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan X-ray.

“Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (30/7).

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut:

1. Terungkap dari pemeriksaan X-ray Bea Cukai

Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai memantau bagasi penumpang internasional melalui mesin X-ray. Sebuah koper menarik perhatian petugas karena dinilai mencurigakan.

Setelah koper diambil pemiliknya, petugas mengidentifikasi pemiliknya sebagai Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing. Penumpang kemudian diarahkan ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

2. Ditemukan 70.114 butir ekstasi dan sabu

Pemeriksaan mendalam terhadap koper mengungkap 14 bungkus besar berisi pil ekstasi dan satu paket sabu.

Barang bukti yang disita meliputi 70.114 butir ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25,1 kilogram. Selain itu ditemukan sabu seberat 2,7471 gram netto dalam plastik klip serta sabu sisa pakai dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram netto.

Petugas juga melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan Rigaku dengan hasil positif MDMA.

3. Dijanjikan upah RM50 ribu

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka mengaku diperintah seseorang di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.

“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu ringgit Malaysia,” ujar Eko.

Setibanya di Jakarta, tersangka mengaku akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia, sementara barang tersebut akan diambil oleh orang lain di sebuah hotel.

4. Mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkotika

Dari hasil pendalaman, penyidik memperoleh pengakuan bahwa tersangka telah tiga kali membawa narkotika.

“Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta,” kata Eko.

5. Hasil tes urine positif tiga jenis narkotika

Pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain.

Selain narkotika, penyidik turut menyita satu koper warna silver, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, SIM Malaysia, satu unit iPhone 17e warna hitam, serta satu seragam pilot Malaysia Airlines.

6. Terancam hukuman mati

Saat ini Mohd Saufi bin Othman ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.