Fraksi Golkar MPR Dorong ‘Municipal Bond’ Jadi Solusi Cekak Anggaran Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng/Ist.

Fraksi Partai Golkar MPR RI memaparkan fokus kinerja mereka sepanjang tahun 2025 dan rencana strategis tahun 2026. Setelah menyoroti isu anggaran pendidikan, kini partai berlambang pohon beringin itu mendorong penerbitan obligasi daerah (municipal bond) sebagai solusi atas keterbatasan fiskal di daerah.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menjelaskan bahwa wacana obligasi daerah menjadi krusial di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kantong pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kami menawarkan sebuah solusi yang telah diterapkan di berbagai negara, yaitu penerbitan obligasi daerah, atau dalam istilah asing disebut municipal bond,” ujar Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/01).

Targetkan RUU Obligasi Daerah

Mekeng mengungkapkan pihaknya telah menggelar sarasehan nasional di Sulawesi Utara, Yogyakarta, Bandung, dan Bali untuk mematangkan konsep ini. Rangkaian kegiatan akan berlanjut ke Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum jeda bulan puasa, dan diteruskan ke Jawa Timur serta Sumatera Selatan pasca-Lebaran.

Tujuan akhirnya adalah legalitas formal agar daerah memiliki alternatif pembiayaan yang sah.

“Setelah seluruh rangkaian ini selesai, kami akan menyusun sebuah naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR untuk diproses menjadi Rancangan Undang-Undang tentang obligasi daerah,” tegasnya.

Evaluasi Anggaran Pendidikan

Selain isu ekonomi daerah, Mekeng juga menyinggung fokus fraksi sepanjang 2025 terkait mandat konstitusi anggaran pendidikan 20 persen. Menurutnya, realisasi anggaran tersebut sebelumnya belum optimal karena terpecah ke berbagai pos non-pendidikan.

Namun, ia mengapresiasi respons pemerintah yang mulai membenahi alokasi tersebut pada tahun anggaran 2026.

“Kita bersyukur alhamdulillah pemerintah menyambut positif kegiatan kami. Dan pada tahun 2026 sudah terjadi perubahan terhadap alokasi anggaran untuk pendidikan kita,” kata Mekeng.

Soroti Fakir Miskin

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ferdiansyah, menambahkan bahwa selain isu fiskal dan pendidikan, pihaknya akan mengawal isu kesenjangan sosial yang merupakan amanat Pasal 28 UUD 1945.

“Kita semua mengetahui bahwa di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat tiga pokok tujuan yang harus dicapai oleh bangsa ini. Pertama, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Kedua, mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar Ferdiansyah.

Ia memastikan isu fakir miskin dan anak terlantar akan menjadi materi diskusi intensif untuk kemudian disampaikan rekomendasinya kepada pemerintah dan DPR RI.