Lestari Moerdijat: Segera Evaluasi dan Perkuat Sistem Perlindungan Kelompok Rentan dari Kekerasan Seksual

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong peningkatan pemahaman deep learning bagi pendidik guna mendukung transformasi pendidikan nasional/MPR RI

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Lestari menilai pemerkosaan terhadap lansia itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Karena itu, ia menegaskan penegakan hukum saja tidak cukup untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujar perempuan yang akrab disapa Rerie itu.

Rerie juga mendesak pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban. Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, aturan tersebut mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor.

“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” tegas Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Rerie mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lansia menjadi semakin penting karena Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi, dengan sekitar 52 persen di antaranya perempuan.

Sementara itu, data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang-orang terdekat. Menurut Rerie, angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es karena banyak korban tidak melapor akibat trauma, ketergantungan, atau rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum.

Kasus di Grobogan terjadi pada Senin (29/6) malam saat korban ditinggal sendirian di rumah karena keluarganya pergi bertakziah. Pelaku yang merupakan teman anak korban dan kerap bermain ke rumah korban diduga melakukan kekerasan disertai ancaman hingga korban tidak berdaya.

Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban pulang dan memergoki pelaku di lokasi. Pelaku mengakui perbuatannya saat dipergoki, sedangkan polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk ketika melakukan aksinya.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.