PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka

Pakar telematika Roy Suryo/YT

Generasi.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai permohonan tersebut diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sehingga merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

“Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Hakim menegaskan kondisi tersebut berbeda apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

“Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah pelimpahan perkara merupakan upaya menunda sekaligus mengganggu jalannya pemeriksaan pokok perkara.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” kata hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan dan menolaknya untuk seluruhnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan putusan praperadilan tidak memengaruhi pokok perkara.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela majelis hakim. Sementara sidang Roy Suryo belum digelar karena sebelumnya masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.