Gerindra Soroti Risiko Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Gerindra

Generasi.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapannya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan setiap pasal dalam aturan baru tersebut harus dirumuskan secara cermat karena nantinya akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.

“Jangan sampai niat baik memberantas korupsi justru dimanfaatkan sebagai alat oleh oknum atau untuk kepentingan politik. Karena itu setiap pasal harus disusun dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Habiburokhman.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat agar penyusunan RUU Perampasan Aset berlangsung secara komprehensif, transparan, dan partisipatif.

“Kami ingin sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar aspirasinya terkait RUU Perampasan Aset. Ini merupakan instrumen hukum yang benar-benar baru sehingga perlu disusun secara matang,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset berbeda dengan pembahasan undang-undang yang bersifat revisi karena aturan tersebut disusun dari awal sehingga membutuhkan kajian mendalam.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak mendukung semangat pembentukan regulasi tersebut. Namun, terdapat masukan agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terjadinya abuse of power,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis menyatakan dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan regulasi tersebut harus tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya untuk memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP KAI Apolos Djara Bonga meminta pembahasan RUU dilakukan secara matang dengan memperjelas pembagian kewenangan antarpenegak hukum.

Ia menilai kejelasan kewenangan diperlukan agar penerapan aturan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Apolos menegaskan semangat utama RUU Perampasan Aset bukan untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku, melainkan memulihkan hak negara dan masyarakat melalui mekanisme hukum yang adil, terukur, dan akuntabel.