Jepang Pertimbangkan Hukum Pembeli Jasa Seks, Pekerja Seks Khawatir Kekerasan Justru Meningkat

Ilustrasi Budaya Jepang/Pexels

Pemerintah Jepang tengah mengkaji perubahan hukum prostitusi yang akan mengalihkan sanksi pidana dari pekerja seks kepada pembeli jasa seks. Namun, rencana yang dikenal sebagai “Model Nordik” itu memicu perdebatan sengit karena sejumlah pekerja seks dan pegiat kebijakan publik menilai kriminalisasi pembeli justru dapat membuat pekerja seks semakin tidak aman.

Perdebatan tersebut berkembang seiring meningkatnya praktik prostitusi jalanan ilegal dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kawasan Taman Ōkubo, Tokyo. Fenomena itu disebut dipicu oleh tekanan ekonomi serta utang perempuan di klub host.

Saat ini, hukum Jepang melarang prostitusi, tetapi penegakan hukum dinilai lebih banyak menyasar pihak yang menjual jasa seks. Pembeli umumnya hanya mendapat teguran, sementara pekerja seks dapat berujung pada proses pidana.

Kebijakan itu menuai kritik luas setelah kepolisian Tokyo menangkap empat perempuan di kawasan Taman Ōkubo pada tahun lalu. Sejumlah media juga mempublikasikan identitas mereka, memicu pertanyaan publik mengenai mengapa pekerja seks harus menanggung konsekuensi berat sementara pelanggan mereka tidak.

Gelombang kritik tersebut mendorong pembahasan ulang terhadap hukum prostitusi Jepang, termasuk kemungkinan mengadopsi Model Nordik yang menghukum pembeli jasa seks alih-alih pekerja seks.

Salah satu pendukung utama pendekatan itu adalah aktivis feminis sekaligus pimpinan organisasi Colabo, Nitō Yumeno. Organisasinya selama ini mendampingi remaja perempuan rentan dan anak-anak yang hidup di jalanan Tokyo.

Menurut Nitō, eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Jepang.

“Korban prostitusi yang berusia 12 tahun bukanlah hal yang langka,” ujarnya, seperti dikutip melalui Unseen Japan.

Nitō berpendapat perempuan tidak seharusnya menjadi sasaran utama hukuman. Menurutnya, selama pekerja seks masih berisiko dipidana, mereka akan kesulitan mencari bantuan ketika menghadapi kekerasan atau eksploitasi.

Untuk memperkuat argumennya, Colabo tahun lalu mengundang mantan anggota parlemen Prancis, Maude Olivier, yang berperan dalam penyusunan undang-undang Prancis tahun 2016 yang menghukum pembeli jasa seks.

Dalam berbagai forum di Jepang, Olivier mengutip sejumlah data, termasuk tingginya angka tindakan menyakiti diri sendiri di kalangan pekerja seks. Ia juga menyebut sekitar 90 persen pekerja seks di Prancis merupakan warga negara asing, yang menurutnya mengindikasikan adanya kerentanan terhadap perdagangan manusia.

Di sisi lain, kelompok pekerja seks dan aktivis kesehatan seksual menolak pendekatan tersebut. Salah satu suara yang menentang adalah pendiri organisasi SWASH (Sex Work and Sexual Health), Kaname Yukiko.

Mereka berpendapat bahwa kriminalisasi, baik terhadap pekerja seks maupun pelanggan, tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, langkah itu dinilai dapat mendorong praktik prostitusi semakin tersembunyi dan meningkatkan risiko keselamatan bagi para pekerja.

Perdebatan tersebut kini memasuki ranah kebijakan nasional setelah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi mulai meneliti kemungkinan perubahan aturan untuk menghukum pembeli jasa seks sebagai bagian dari revisi hukum prostitusi Jepang.