Generasi.co, TANGERANG – Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aji merupakan pria yang membawa golok dan memaksa ibadah jemaat dihentikan.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026. Namun, keputusan mengenai penahanan Aji menjadi kewenangan penyidik.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Tri, Senin (12/10).
Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan terkait kasus tersebut. Menurut Tri, Aji tercatat sebagai terlapor dalam ketiga laporan itu.
“Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC,” ujarnya.
Tri meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan Polri berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tri.
Pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video yang beredar luas, sejumlah orang meminta tempat ibadah ditutup dan mempermasalahkan izin tempat ibadah.
Aji, salah seorang yang terlibat dalam keributan itu, terlihat membawa golok hingga menancapkannya ke tembok. Ia juga menyatakan tidak takut melawan siapa pun.
Pada Minggu malam setelah kejadian, mediasi digelar dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, terutama Aji, mencapai kesepakatan damai.










