Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Menurut Syarief, afiliasi yang ditemukan penyidik dalam perkara ini bukan sekadar hubungan biasa, melainkan keterkaitan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan konflik kepentingan.
“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ,” ujarnya.
Meski demikian, Syarief belum merinci pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan seluruh kemungkinan masih akan didalami berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kejagung juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung,” kata Syarief.
Ia juga belum mengungkap jumlah SPPG yang dikelola yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
“Nanti kita sampaikan di materi penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Syarief mengatakan penyidik menemukan adanya penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN serta tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan ketiga mantan pejabat BGN itu sebagai tersangka.










