Kejagung Sita Rp1 Triliun Lebih dari PT PSMI Terkait Kasus Hutan

Hutan/Pexels

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung menyita uang Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Uang itu kini ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis.

Menurut Saiful, uang yang disita belum otomatis menjadi milik negara. Kejagung baru dapat menyerahkannya kepada kas negara setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Penyitaan dilakukan setelah Jampidsus mengambil alih penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah pengambilalihan perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Dari penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.