Kematian Sutrimo Dinilai Janggal, Polisi Diminta Usut Tuntas

Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda/Polri

Generasi.co, Jakarta – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda meminta Polri mengusut secara menyeluruh kematian Sutrimo yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Ia juga mendorong ekshumasi jenazah Sutrimo jika diperlukan untuk kepentingan hukum dan keadilan.

Juanda mengatakan penyidik perlu memastikan penyebab kematian Sutrimo melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup seluruh aktivitas Sutrimo dalam beberapa hari hingga beberapa jam sebelum meninggal dunia.

“Lakukan proses penyelidikan yang menyeluruh, objektif dan profesional dengan pengumpulan semua informasi, data, barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas almarhum Sutrimo dalam beberapa hari dan beberapa jam sebelum meninggal,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Juanda, seluruh orang yang mengetahui aktivitas Sutrimo sebelum maupun setelah tiba di poliklinik atau lokasi korban dinyatakan meninggal perlu diperiksa sebagai saksi.

Ia juga meminta penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk menguji setiap fakta dan kejanggalan secara ilmiah.

Salah satu hal yang perlu didalami, menurut Juanda, adalah informasi mengenai telepon seluler milik Sutrimo yang disebut hingga kini belum ditemukan. Ia juga menyoroti informasi mengenai cairan yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal.

“Beberapa kejanggalan seperti ini tentu menuntut profesionalitas pihak penyidik Polri agar jelas dan terang benderang apa penyebab kematian almarhum Sutrimo,” ujarnya.

Juanda juga meminta penyidik mendalami kemungkinan hubungan kematian Sutrimo dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan.

Menurut dia, kejelasan mengenai penyebab kematian diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi asumsi yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, seluruh dugaan harus diuji melalui proses penyelidikan dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apakah ada kaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan saat ini atau tidak, perlu ada kejelasan guna mencegah dan menghindari asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab di kalangan masyarakat luas yang berpotensi liar dan fitnah,” katanya.

Jika diperlukan untuk kepentingan hukum dan keadilan, Juanda mendorong Polri melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Pemeriksaan forensik melalui langkah tersebut dinilai dapat membantu mengungkap penyebab kematian.

“Polri sudah seharusnya melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan untuk mengungkap misteri penyebab kematian dengan ilmu forensik,” pungkas Juanda.