Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Korban Alami Kekerasan Ekstrem

Taufik Hidayat/X

Generasi.co, JAKARTA – Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Permintaan maaf itu disampaikan setelah pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memicu perhatian publik.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam pernyataan tertulis yang dimuat di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menegaskan kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

Lembaga tersebut menyebut, dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan yang dialami korban juga dapat dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” kata Ratna.

Komnas Perempuan menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

Menurut Komnas Perempuan, penjelasan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparat atau pejabat negara, atau aktor nonnegara yang bertindak atas perintah atau pembiaran negara.

Karena itu, penjelasan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak, mulai dari rumah sakit dan pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang dinilai telah bergerak cepat sehingga korban dapat memperoleh penanganan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan,” kata Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Sondang, definisi penyiksaan dalam konvensi tersebut mensyaratkan adanya tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara. Ia juga menyebut dugaan pengabaian negara dalam kasus YTR masih perlu didalami.

Komnas Perempuan menyatakan berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut dan telah menurunkan tim ke Bandung.