KPK Dalami Dugaan Silmy Karim Beri Uang ke Dosen UB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim /Polri

Generasi.co, JAKARTA – KPK mendalami dugaan aliran uang dari mantan Wamen Imipas Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan. Romy disebut merupakan dosen yang akan menjadi promotor studi doktoral Silmy.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mencecar Romy mengenai dugaan pemberian uang oleh Silmy setiap kali melakukan bimbingan studi di UB.

“Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Penyidik juga menelusuri sumber uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy. KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Ditjen Imigrasi dalam perkara pemerasan izin tinggal terbatas (ITAS) warga negara asing (WNA).

“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ujar Budi.

Menurut Budi, setoran tersebut diduga berasal dari layanan keimigrasian maupun setoran dari bawah yang kemudian ditampung sebagai uang taktis. Uang itu diduga digunakan Silmy, antara lain, untuk diberikan kepada Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen dan pembimbing studi.

“Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM,” katanya.

KPK masih menghitung total uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy. Budi mengatakan pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap kali bimbingan.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” ucapnya.

Romy diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA. Pemeriksaan terhadap Romy dilakukan setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, tetapi dia tidak dapat hadir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.

KPK juga telah menyita aset yang nilainya sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan serta tanah dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 19 Agustus 2026.

KPK menduga pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Total uang yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima Rp100 juta per minggu.