Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal setoran Rp10 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang tercatat pada 7 September 2026. Arif disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan uang tersebut. Setoran itu didalami dalam perkara dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, Arif masuk dalam klaster kedua terkait dugaan penerimaan lainnya dalam perkara tersebut. KPK belum mengungkap bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh Arif dan tersangka lainnya.
“ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan tersebut kepada publik.
“Nanti kami akan update,” ujarnya.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 17 September 2026 menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah.










