Generasi.co, Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah melaporkan dugaan penyimpangan KUR Mikro di Jember periode 2021-2023 kepada aparat penegak hukum.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan laporan tersebut bermula dari temuan internal perseroan terkait indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
BNI memperkuat mekanisme penyaluran KUR melalui analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, peningkatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, serta monitoring dan audit secara berkala.
“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit hingga monitoring dan audit secara berkala,” kata Okki.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH sebagai tersangka baru. SH merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada BNI Kantor Cabang Jember menjadi lima orang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan SH langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Punia di Surabaya, Kamis (18/9) malam.
Empat tersangka sebelumnya yang kini ditahan adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.
Kejati Jatim menyebut para tersangka diduga mengajukan calon debitur fiktif, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur diduga dikuasai untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021-2023 menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.
Kejati Jatim menyebut kerugian sebesar Rp6,14 miliar dalam perkara tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara Rp41,48 miliar.
Okki mengatakan BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Perseroan juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.
“Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” ujarnya.
Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara. BNI menyatakan akan terus menyediakan data dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










