KPK Periksa Anggota Polri dalam Pengembangan Kasus Ade Kunang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang/Pemkab Bekasi

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Polri berinisial YAT sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan YAT dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YAT selaku anggota Polri,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan terhadap YAT dilakukan setelah KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum per Agustus 2026, tetapi belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menduga Ade Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.

Menurut KPK, Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga rutin meminta ijon atau uang proyek melalui ayahnya maupun pihak lain pada Desember 2024 hingga Desember 2025.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan yang diumumkan KPK, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.