KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Jalan di Sumut

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025. KPK menduga para pejabat di lingkungan BBPJN menerima komitmen fee dari penyedia proyek dengan besaran yang berbeda berdasarkan jabatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Tujuh (7) orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Tujuh tersangka yang ditahan adalah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I Faisal; dan PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I Heri Handoko.

Tersangka lainnya ialah Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut Rahmansyah, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II Manaek Manalu, serta PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus.

Satu tersangka lain, Kasatker PJN I Provinsi Sumut Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Menurut Taufik, penetapan para tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah KPK menemukan fakta-fakta dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan.

Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi, yang disebut sebagai penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Besaran fee diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara dan kepala satuan kerja PJN masing-masing diduga memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga mendapat 1–1,5 persen, bendahara BBPJN 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN 0,5 persen.

KPK menduga pemberian uang dilakukan secara langsung, melalui transfer, maupun secara tunai. Penyedia proyek yang tidak memenuhi permintaan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” ujar Taufik.

KPK mengungkapkan nilai uang yang diduga diterima masing-masing pihak sekurang-kurangnya Rp 300 juta untuk Stanley, Rp 1,77 miliar untuk Dicky, dan Rp 450 juta untuk Rahmad Parulian.

Faisal diduga menerima Rp 290 juta, Heri Handoko Rp 270 juta, Rahmansyah Rp 3,49 miliar, Manaek Manalu Rp 1,25 miliar, serta Munson Rp 550 juta.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. KPK juga memproses Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang merangkap PPK, serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Topan, Rasuli, dan Heliyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).