Kronologi Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Swalayan hingga Dilaporkan Polisi dan Dipecat

Dosen di Makassar Ludahi Kasir/X

Peristiwa tidak menyenangkan terjadi di salah satu swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Amal Said alias AS terekam kamera CCTV meludahi kasir swalayan, aksi yang kemudian viral di media sosial.

Kejadian di Swalayan

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa itu bermula ketika AS datang ke kasir untuk membayar belanjaannya. Saat berada di antrean, AS ditegur oleh kasir karena diduga menyelak antrean.

Tak lama setelah teguran tersebut, AS tiba-tiba meludahi kasir hingga air liurnya mengenai bagian pipi korban. Meski diperlakukan demikian, kasir tetap melanjutkan pelayanan hingga transaksi selesai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AS diduga tersulut emosi karena merasa dipermalukan akibat teguran tersebut. Namun, AS membantah telah menyerobot antrean dan mengklaim dirinya hanya berpindah ke meja kasir lain.

Korban Lapor Polisi

Kasir swalayan yang menjadi korban diketahui berinisial NI (21). Usai kejadian, NI melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Tamalanrea.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea AKP Sangkala membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban sudah melapor dan dimintai keterangan,” kata AKP Sangkala, Senin (29/12).

Saat ini, polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

“Masih dalam proses pemeriksaan, dengan sangkaan Pasal 315 KUHP,” ujarnya.

Respons Kampus dan Sanksi Pemecatan

Viralnya video tersebut membuat pihak Universitas Islam Makassar (UIM) segera mengambil langkah. Kampus menggelar sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik terhadap Amal Said.

Hasil sidang menyimpulkan bahwa tindakan AS melanggar etika, nilai akhlak, dan kemanusiaan, serta bertentangan dengan peraturan kampus.

Perwakilan UIM, Muammar, menjelaskan bahwa Amal Said merupakan ASN di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan mengajar di UIM. Ia telah mengabdi sebagai dosen selama hampir 20 tahun, bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya.

Namun, perbuatan yang dilakukan AS pada Rabu (24/12) dinilai mencederai nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta prinsip kemanusiaan.

“Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” tegas Muammar.

Atas dasar itu, pihak kampus memutuskan memberhentikan Amal Said dari jabatannya sebagai dosen di UIM Makassar.

Permintaan Maaf Kampus

UIM juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.

“Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” kata Muammar.