Kronologi Penangkapan Hacker ‘Bjorka’ yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

Kasus dugaan peretasan data 4,9 juta nasabah bank oleh pria berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, akhirnya terungkap. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan panjang sejak awal tahun 2025.

Awal Laporan
Kasus bermula pada 5 Februari 2025 ketika pihak salah satu bank swasta melaporkan adanya dugaan peretasan. Dalam laporan disebutkan akun X dengan username @bjorkanesiaaa mengaku telah meretas database nasabah dan menampilkan layer aplikasi bank di media sosial. Akun tersebut bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengklaim sudah menguasai 4,9 juta data nasabah.

Niat Pemerasan
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut pelaku berencana melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Meski demikian, pemerasan tidak sampai terjadi karena polisi lebih dulu bergerak.

Penangkapan
Pada 23 Juni 2025, tim kepolisian akhirnya menangkap WFT di kediamannya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita ponsel, komputer, serta sejumlah barang bukti digital berisi tampilan akun nasabah bank swasta yang digunakan pelaku untuk mengancam.

Jejak Digital di Dark Web
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT sudah aktif di dark web sejak 2020. Ia kerap mengubah identitas daringnya, dari “Bjorka” menjadi “SkyWave”, “ShinyHunter”, hingga terakhir “Opposite6890” pada Agustus 2025, demi mengelabui aparat penegak hukum.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan WFT juga mengklaim pernah mendapatkan data dari berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri, termasuk sektor kesehatan dan perusahaan swasta. Data-data itu diduga dijual di forum gelap menggunakan mata uang kripto. Menurut pengakuan pelaku, setiap transaksi bisa bernilai puluhan juta rupiah.

Status Hukum
WFT kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.