Jakarta, Generasi.co — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono angkat bicara merespons kekhawatiran publik terkait potensi eskalasi ketegangan di kawasan perairan sekitar Indonesia. Kekhawatiran ini mencuat menyusul laporan adanya aktivitas kapal perang Amerika Serikat (AS) yang tengah memburu kapal tanker terkait Iran di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di sekitar Selat Malaka.
Menanggapi manuver militer negara adidaya tersebut, Sugiono bersikap tenang. Ia menilai kehadiran armada perang AS di jalur laut strategis tersebut masih dalam konteks yang wajar dan bukan merupakan ancaman langsung bagi kedaulatan Indonesia.
“Saya kira mereka biasa ya patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” ujar Sugiono di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Enggan Berandai-andai soal Penyitaan Kapal
Kawasan Selat Malaka menjadi sorotan karena posisinya sebagai jalur urat nadi pelayaran internasional yang kerap dilintasi kapal tanker pembawa minyak, termasuk dari negara-negara yang sedang dijatuhi sanksi oleh AS.
Saat didesak mengenai kemungkinan skenario terburuk—yakni jika AS nekat melakukan penindakan sepihak atau penyitaan kapal tanker Iran di dalam wilayah teritorial perairan Indonesia—Sugiono menolak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa skenario tersebut bersifat hipotetis.
“(Kan masih) ‘kalau’… Masalahnya itu belum pernah terjadi, jadi kita enggak tahu. Kan ‘kalau’ kan?” tegas Sugiono menepis kekhawatiran tersebut.
Alasan Militer AS: Cegat Penyelundupan Minyak
Sebelumnya, militer AS secara terbuka menyatakan peluang untuk mencegat kapal-kapal tanker di kawasan Indo-Pasifik yang dicurigai membawa minyak dari negara-negara yang terkena sanksi, seperti Iran.
Kepala Staf Gabungan AS, Jenderal Dan Caine, beralasan bahwa operasi maritim tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal di laut internasional.
“Kami juga menjalankan aktivitas dan tindakan pencegahan maritim di Area Tanggung Jawab Pasifik (AOR) terhadap kapal-kapal yang meninggalkan wilayah tersebut sebelum kami memulai blokade,” jelas Caine.
TNI AL Pastikan Masih Sesuai Koridor UNCLOS 1982
Sejalan dengan pernyataan Menlu Sugiono, pihak TNI Angkatan Laut (AL) juga memastikan bahwa kehadiran kapal perang asing yang melintas di Selat Malaka masih berada dalam koridor hukum internasional yang sah.
TNI AL menjelaskan bahwa aktivitas lintas laut tersebut dikategorikan sebagai hak lintas transit sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang mana Indonesia turut meratifikasinya.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin, berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” terang perwakilan TNI AL memastikan situasi keamanan perairan nasional tetap terkendali.
Daftar Kata Kunci (Langsung Copy-Paste)
Keywords: .










