JAKARTA, Generasi.co — Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mendapat dukungan penuh dari parlemen. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan proses tumbuh kembang generasi muda.
Lestari mengapresiasi konsistensi pemerintah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Aturan turunannya yang diterbitkan Jumat (6/3/2026) lalu, menetapkan penonaktifan akun anak secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).
Lebih dari Sekadar Keamanan, Ini Soal Karakter
Politisi yang akrab disapa Rerie ini mengingatkan bahwa ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Jika tidak dikelola dengan regulasi yang ketat, hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa depan.
Sebagai Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Lestari memaparkan bahwa anak-anak mutlak perlu dilindungi dari berbagai ancaman di ruang maya, antara lain:
- Paparan Konten Negatif: Informasi yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis anak.
- Disinformasi: Hoaks yang dapat merusak cara berpikir kritis generasi muda.
- Kekerasan Digital (Cyberbullying): Ancaman perundungan yang berdampak fatal pada kesehatan mental.
- Eksploitasi Anak: Praktik kejahatan yang sering mengincar celah kepolosan anak di media sosial.
Sinergi Regulasi dan Peran Krusial Keluarga
Meski regulasi penundaan akses akun ini merupakan langkah yang sangat progresif, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menekankan bahwa keberhasilannya tidak bisa hanya bertumpu pada pundak pemerintah dan platform digital.
Menurutnya, aturan ini harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital di tingkat masyarakat, di mana keluarga memegang peran sebagai garda terdepan.
“Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Literasi digital masyarakat harus berjalan seiring dengan regulasi ini,” jelas Lestari.
Ia berharap, sinergi antara kebijakan tegas dari Komdigi dan pengawasan ketat dari orang tua mampu mencetak generasi Indonesia Emas yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga sehat secara mental dan berkarakter kuat.
“Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Ini harus menjadi gerakan bersama,” pungkasnya.










