Tangerang, Generasi.co — Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan perhatian serius terhadap penguatan tata kelola harta peninggalan yang digagas oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH). Muzani menilai, sinergi antara praktisi hukum dan akademisi sangat vital untuk memastikan negara hadir dalam memberikan kepastian hukum bagi ahli waris di seluruh pelosok Indonesia.
Dalam seminar nasional yang digelar di Kabupaten Tangerang, Selasa (12/5/2026), kolaborasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyamakan frekuensi antara Notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kepastian Hukum: Mandat Konstitusi untuk Rakyat
Senada dengan pesan-pesan kebangsaan yang kerap disampaikan Muzani, Sekretaris Umum PP INI Amriyati Amin menekankan bahwa urusan harta peninggalan bukan sekadar urusan berkas di atas meja. Ada mandat konstitusi untuk melindungi warga negara, terutama mereka yang rentan atau tidak cakap hukum.
“Di dalamnya ada kepentingan keluarga dan hak para ahli waris. Ada tuntutan besar agar negara hadir memberikan kepastian hukum. Di titik itulah peranan notaris menjadi sangat krusial,” tegas Amriyati Amin, Selasa (12/5).
Menyiapkan Notaris yang Berintegritas dan Punya Kepekaan Sosial
Perspektif Muzani mengenai pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) hukum juga tercermin dalam pesan kepada mahasiswa Magister Kenotariatan. Para calon notaris diingatkan bahwa profesi ini adalah jabatan kepercayaan publik yang menuntut moralitas tinggi.
Amriyati menitipkan pesan bahwa menjadi notaris bukan hanya soal teknis pembuatan akta, melainkan tentang kematangan karakter.
- Integritas: Menjunjung tinggi etika dalam setiap proses legalitas.
- Tanggung Jawab: Menyadari dampak hukum dari setiap akta yang dikeluarkan.
- Kepekaan Sosial: Memahami bahwa di balik aset yang dikelola, terdapat hak hidup orang banyak.
Sinergi Institusi demi Kepercayaan Masyarakat
Dekan Fakultas Hukum UPH, Velliana Tanaya, menambahkan bahwa sinergi lintas institusi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Transparansi dalam pengelolaan harta peninggalan menjadi indikator utama keberhasilan reformasi hukum di tingkat praktisi.
“Kepastian hukum yang menjadi harapan masyarakat dapat benar-benar diwujudkan jika ada kepatuhan hukum yang sinergis antara notaris dan lembaga terkait seperti BHP,” ujar Velliana.
UPH berkomitmen mempertemukan mahasiswa dengan problematika riil di lapangan, agar mereka tidak hanya ahli secara teori, tetapi juga tangguh saat berhadapan dengan dinamika profesional bersama para pakar di bidangnya.










