Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditetapkan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Usulan itu disampaikan Prabowo kepada pimpinan MPR saat membahas draf PPHN.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan Prabowo berpandangan bahwa draf PPHN disusun oleh MPR sehingga sebaiknya produk akhirnya dituangkan dalam bentuk Tap MPR.
“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR,” ujar Muzani usai rapat dengan pimpinan MPR di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Muzani, apabila PPHN ditetapkan dalam bentuk undang-undang, pembahasannya menjadi kewenangan Presiden dan DPR.
“Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR,” ungkap dia.
MPR selanjutnya membuka draf rancangan PPHN kepada publik untuk mendapatkan masukan. Muzani mengatakan draf tersebut dapat diakses masyarakat mulai Sabtu (28/8/2026) pukul 16.00 melalui laman yang telah disiapkan pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR.
“Pada rapat sore hari ini, pimpinan MPR beserta Badan Pengajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang Pokok-pokok Haluan Negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR,” ujar Muzani.
Muzani berharap pembukaan akses tersebut mendorong diskusi publik sekaligus menghasilkan masukan untuk menyempurnakan konsep PPHN yang telah disusun MPR.
“Yang kedua, harapannya dengan dibukanya akses publik terhadap produk PPHN tersebut, kita dapat masukan, pandangan, dan pikiran-pikiran yang jernih tentang pokok-pokok haluan negara yang secara konsep sudah dapat kita selesaikan. Dan tentu saja pandangan, masukan, dan pikiran-pikiran itu akan menjadi penyempurnaan bagi pokok-pokok haluan negara yang sekarang telah menjadi konsep dari kami,” kata dia.
Ia mengajak masyarakat, perguruan tinggi, lembaga, perorangan, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap persoalan ketatanegaraan untuk memberikan masukan.
“Kami berharap semua masyarakat yang memiliki minat terhadap persoalan ketatanegaraan, perguruan tinggi, lembaga, perorangan, dan organisasi-organisasi yang memiliki minat tersebut akan memberikan masukan yang berharga bagi kami,” ujar Muzani.
Muzani menilai PPHN merupakan konsep yang melampaui masa jabatan seorang presiden dan menjadi landasan filosofi bernegara.
“PPHN adalah sebuah konsep yang melintasi batas kepresidenan. Ini adalah landasan filosofi kami bernegara yang kami yakini akan menjadi panduan dalam berbagai macam pembangunan-pembangunan yang akan diselenggarakan oleh setiap periodisasi presiden,” imbuhnya.










